Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.52/MENHUT-II/2006 TENTANG PERAGAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR DILINDUNGI
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin perpanjangan peragaan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7) dan Pasal 13A ayat (7), wajib melakukan kerjasama konservasi jenis.
(2) Kerjasama konservasi jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi:
a. peningkatan kapasitas pengelolaan jenis di ex-situ;
b. peningkatan sumber daya manusia;
c. alih ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. keterhubungan program konservasi ex-situ dan in-situ (ex-situ link to in-situ).
Koreksi Anda
