Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11A

PERMEN Nomor p-40-menhut-ii-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor p-40-menhut-ii-2012 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.52/MENHUT-II/2006 TENTANG PERAGAAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA LIAR DILINDUNGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permohonan izin peragaan tumbuhan dan satwa liar yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1a) dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, Direktur Teknis menyampaikan pertimbangan teknis kepada Direktur Jenderal. (2) Atas dasar pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat menyetujui atau menolak permohonan. (3) Dalam hal permohonan izin peragaan luar negeri : a. disetujui, Direktur Teknis dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja, menyampaikan konsep Keputusan Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal untuk dilakukan penelaahan. b. ditolak, Direktur Teknis dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan konsep surat penolakan kepada Direktur Jenderal. (4) Berdasarkan hasil telaahan Sekretaris Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, permohonan telah memenuhi persyaratan, dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan konsep Keputusan Direktur Jenderal tentang Izin Peragaan Luar Negeri kepada Direktur Jenderal. 3. Ketentuan Pasal 13 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) diubah sehingga keseluruhannya berbunyi:
Koreksi Anda