(1) Pedoman Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan merupakan petunjuk dan acuan bagi setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan analisis dan evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Rincian Pedoman Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.