Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm101 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm101 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS DAN EVALUASI JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Analisis jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Evaluasi jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
