Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm101 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm101 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS DAN EVALUASI JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pedoman Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan merupakan petunjuk dan acuan bagi setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan analisis dan evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (2) Rincian Pedoman Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm101 Tahun 2011 | Pasal.id