Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm101 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm101 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS DAN EVALUASI JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil Analisis dan Evaluasi Jabatan Kementerian Perhubungan dipresentasikan oleh Tim Analisis Jabatan kepada para pimpinan unit Eselon I dan Menteri Perhubungan.
(2) Hasil Analisis dan Evaluasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disahkan dengan penerbitan Surat Keputusan Analisis dan Evaluasi Jabatan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
