Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm101 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm101 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS DAN EVALUASI JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Analisis dan Evaluasi Jabatan Kementerian Perhubungan dipresentasikan oleh Tim Analisis Jabatan kepada para pimpinan unit Eselon I dan Menteri Perhubungan. (2) Hasil Analisis dan Evaluasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan dengan penerbitan Surat Keputusan Analisis dan Evaluasi Jabatan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda