Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm101 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm101 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS DAN EVALUASI JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan wajib melaksanakan Analisis dan Evaluasi Jabatan.
Koreksi Anda