Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm101 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor pm101 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANALISIS DAN EVALUASI JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan wajib melaksanakan Analisis dan Evaluasi Jabatan.
Koreksi Anda
