Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
2. Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera INDONESIA dan tidak dicatat dalam daftar kapal INDONESIA.
3. Kapal Berbendera INDONESIA adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal INDONESIA.
4. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan INDONESIA yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
5. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan www.djpp.kemenkumham.go.id
laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
6. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
(1) Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan INDONESIA sepanjang kapal berbendera INDONESIA belum tersedia atau belum cukup tersedia.
(2) Kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin dari Menteri.
(3) Kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. survey minyak dan gas bumi;
b. pengeboran;
c. konstruksi lepas pantai;
d. pengerukan; dan
e. salvage dan pekerjaan bawah air.
Kapal asing untuk kegiatan survey minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. survey seismik;
b. survey geofisika; dan
c. survey geoteknik.
Kapal asing untuk kegiatan pengeboran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, meliputi:
a. jack up rig;
b. semi submersible rig;
c. deep water drill ship;
d. tender assist rig; dan
e. swamp barge rig.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Kapal asing untuk kegiatan konstruksi lepas pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, yaitu derrick/crane/pipe/cable/Subsea Umbilical Riser Flexible (SURF) laying barge/vessel.
Kapal asing untuk kegiatan pengerukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d, meliputi :
a. Drag-head Suction Hopper Dredger (DSHD) lebih besar dari 5.000 m3;
dan
b. Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) lebih besar dari 5.000 m3.
Kapal asing untuk kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e, meliputi:
a. heavy floating crane lebih besar dari 300 ton; dan
b. heavy crane barge lebih besar dari 300 ton.
Kapal asing untuk melakukan kegiatan lain dan/atau barang yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pengoperasiannya dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
(1) Izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:
a. rencana kerja yang dilengkapi dengan jadwal dan wilayah kerja kegiatan yang ditandai dengan koordinat geografis;
b. memiliki charter party antara perusahaan angkutan laut nasional dengan pemilik kapal asing dan kontrak kerja dan/atau Letter of Intent (LOI) dari pemberi kerja;
c. copy Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL);
d. copy sertifikat tanda kebangsaan/pendaftaran kapal;
e. copy sertifikat keselamatan dan keamanan kapal;
f. copy sertifikat pencegahan pencemaran kapal;
g. copy sertifikat klasifikasi kapal;
h. copy daftar/sijil awak kapal; dan
i. copy sertifikat manajemen keselamatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Menteri setelah dilakukan minimum 1 (satu) kali upaya pengadaan kapal berbendera INDONESIA yang telah dikomunikasikan secara tertulis dan dijawab oleh pihak INSA paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap, dan ternyata tidak tersedia kapal sejenis yang berbendera INDONESIA yang dibuktikan dengan pengumuman lelang.
(3) Izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi.
(1) Untuk memperoleh izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan dilengkapi dokumen pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum kapal dioperasikan dengan menggunakan format Contoh 1 dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Berdasarkan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal melakukan penelitian persyaratan permohonan izin penggunaan kapal asing dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi Direktur Jenderal menyampaikan hasil penelitian kepada Menteri.
(6) Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Direktur Jenderal, Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari menerbitkan izin penggunaan kapal asing dengan format Keputusan Menteri sebagaimana tersebut Contoh II dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam hal terdapat permohonan penggunaan kapal asing selain www.djpp.kemenkumham.go.id
jenis/tipe kapal yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, dapat diberikan kebijakan melalui surat oleh Menteri setelah terlebih dahulu dievaluasi oleh Tim yang hasilnya dituangkan dalam berita acara.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari unsur Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat KPLP, Direktorat Kenavigasian, Biro Hukum dan KSLN, Bagian Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta dapat melibatkan stakeholders terkait sesuai kebutuhan.
(3) Evaluasi yang dilakukan oleh Tim sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit memberikan pertimbangan:
a. jenis/tipe kapal yang dimohonkan tidak tersedia atau belum cukup tersedia kapal berbendera INDONESIA yang dibuktikan dengan rekomendasi dari INSA;
b. kegiatan yang dilakukan merupakan kepentingan nasional yang strategis sehingga apabila tidak dilakukan akan mengganggu ketahanan energi nasional yang berdampak bagi perekonomian INDONESIA; dan
c. rekomendasi dengan batas waktu yang sangat terbatas.
(4) Kebijakan penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Menteri setelah dilakukan minimum 1 (satu) kali upaya pengadaan kapal berbendera INDONESIA dan ternyata tidak tersedia kapal sejenis yang berbendera INDONESIA yang dibuktikan dengan pengumuman lelang.
(5) Persyaratan pemberian kebijakan dalam penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(6) Kebijakan penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri untuk jangka waktu sesuai dengan kebutuhan dan paling lama 3 (tiga) bulan.
Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan INDONESIA, dalam jangka waktu sebagaimana dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dalam rangka menerapkan asas cabotage secara konsekuen, Direktur www.djpp.kemenkumham.go.id
Jenderal melakukan evaluasi untuk mengetahui kapal berbendera INDONESIA belum tersedia atau belum cukup tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan mengikutsertakan instansi terkait dan asosiasi penyedia jasa serta asosiasi pengguna jasa.
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2011 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2014 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id