Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN KAPAL ASING UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN/ATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan INDONESIA, dalam jangka waktu sebagaimana dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor pm10 Tahun 2014 | Pasal.id