Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN KAPAL ASING UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN/ATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan INDONESIA sepanjang kapal berbendera INDONESIA belum tersedia atau belum cukup tersedia.
(2) Kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin dari Menteri.
(3) Kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. survey minyak dan gas bumi;
b. pengeboran;
c. konstruksi lepas pantai;
d. pengerukan; dan
e. salvage dan pekerjaan bawah air.
Koreksi Anda
