Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN KAPAL ASING UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN/ATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan: a. rencana kerja yang dilengkapi dengan jadwal dan wilayah kerja kegiatan yang ditandai dengan koordinat geografis; b. memiliki charter party antara perusahaan angkutan laut nasional dengan pemilik kapal asing dan kontrak kerja dan/atau Letter of Intent (LOI) dari pemberi kerja; c. copy Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL); d. copy sertifikat tanda kebangsaan/pendaftaran kapal; e. copy sertifikat keselamatan dan keamanan kapal; f. copy sertifikat pencegahan pencemaran kapal; g. copy sertifikat klasifikasi kapal; h. copy daftar/sijil awak kapal; dan i. copy sertifikat manajemen keselamatan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Menteri setelah dilakukan minimum 1 (satu) kali upaya pengadaan kapal berbendera INDONESIA yang telah dikomunikasikan secara tertulis dan dijawab oleh pihak INSA paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap, dan ternyata tidak tersedia kapal sejenis yang berbendera INDONESIA yang dibuktikan dengan pengumuman lelang. (3) Izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor pm10 Tahun 2014 | Pasal.id