Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm10 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm10 Tahun 2014 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN KAPAL ASING UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN/ATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat permohonan penggunaan kapal asing selain www.djpp.kemenkumham.go.id
jenis/tipe kapal yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, dapat diberikan kebijakan melalui surat oleh Menteri setelah terlebih dahulu dievaluasi oleh Tim yang hasilnya dituangkan dalam berita acara.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari unsur Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat KPLP, Direktorat Kenavigasian, Biro Hukum dan KSLN, Bagian Hukum Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta dapat melibatkan stakeholders terkait sesuai kebutuhan.
(3) Evaluasi yang dilakukan oleh Tim sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit memberikan pertimbangan:
a. jenis/tipe kapal yang dimohonkan tidak tersedia atau belum cukup tersedia kapal berbendera INDONESIA yang dibuktikan dengan rekomendasi dari INSA;
b. kegiatan yang dilakukan merupakan kepentingan nasional yang strategis sehingga apabila tidak dilakukan akan mengganggu ketahanan energi nasional yang berdampak bagi perekonomian INDONESIA; dan
c. rekomendasi dengan batas waktu yang sangat terbatas.
(4) Kebijakan penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Menteri setelah dilakukan minimum 1 (satu) kali upaya pengadaan kapal berbendera INDONESIA dan ternyata tidak tersedia kapal sejenis yang berbendera INDONESIA yang dibuktikan dengan pengumuman lelang.
(5) Persyaratan pemberian kebijakan dalam penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
(6) Kebijakan penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri untuk jangka waktu sesuai dengan kebutuhan dan paling lama 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
