Pasal 1
(1) Seseorang yang memiliki keahlian dan/atau prestasi luar biasa dapat diangkat dalam jabatan akademik dosen tidak tetap dalam jenjang jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam jabatan akademik dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh perguruan tinggi masing- masing setelah mendapat persetujuan Senat.
(3) Pengangkatan dalam jabatan akademik dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan oleh perguruan tinggi kecuali untuk jenjang jabatan akademik profesor.