Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DOSEN TIDAK TETAP DALAM JABATAN AKADEMIK PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Teks Saat Ini
Dosen tidak tetap yang diangkat dalam jabatan akademik dosen tidak tetap tidak berhak atas tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan.
Koreksi Anda
