Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DOSEN TIDAK TETAP DALAM JABATAN AKADEMIK PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seseorang yang memiliki keahlian dan/atau prestasi luar biasa dapat diangkat dalam jabatan akademik dosen tidak tetap dalam jenjang jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi. (2) Pengangkatan dalam jabatan akademik dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh perguruan tinggi masing- masing setelah mendapat persetujuan Senat. (3) Pengangkatan dalam jabatan akademik dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan oleh perguruan tinggi kecuali untuk jenjang jabatan akademik profesor.
Koreksi Anda