Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 88 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 88 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN DOSEN TIDAK TETAP DALAM JABATAN AKADEMIK PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat MENETAPKAN dosen tidak tetap pada perguruan tinggi negeri yang memiliki kompetensi luar biasa untuk diangkat dalam jabatan akademik profesor berdasarkan usulan dari perguruan tinggi dan rekomendasi dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kriteria yang digunakan untuk pengusulan sebagai profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa yang bersangkutan memiliki karya yang bersifat pengetahuan tacit yang memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pengetahuan eksplisit di perguruan tinggi dan bermanfaat untuk kesejahteraan umat manusia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengusulan diatur oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
