(1) Proporsi penggunaan DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SMP/SMPLB sebagaimana di maksud pada
Pasal 1 huruf b adalah 35% sampai dengan 65% untuk membiayai peningkatan prasarana danpengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan untuk mencapai 100% sesuai dengan kebutuhan kabupaten/kota.
(2) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 huruf b antara lain
a. rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang termasuk perabotannya;
b. pembangunan ruang kelas baru (RKB) termasuk erabotannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pembangunan ruang/gedung perpustakaan termasuk perabotannya; dan/atau
d. pembangunan ruang belajar lain (RBL) termasuk perabotannya.
(3) Pengadaan sarana peningkatan mutupendidikan sebagaimana dimaksud dalam