Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN DASAR TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal2 huruf a, dan 2 huruf b butir 1), serta Pasal 3 ayat (2)dilaksanakan secara swakelola oleh panitia pembangunan sekolahdengan melibatkan masyarakat di lingkungan sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, Pasal 3 ayat (3) dilaksanakan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota menggunakan mekanisme penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
