Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN DASAR TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013 selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut DAK Bidang Pendidikan Dasar digunakan untuk :
a. membiayai rehabilitasi ruang kelas rusak sedang dan pengadaan sarana dan prasarana untuk peningkatan mutu pendidikan Sekolah Dasar/Sekolah Dasar LuarBiasa (SD/SDLB); dan
b. membiayai peningkatan prasaranadanpenga dan sarana peningkatan mutu pendidikan Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB).
2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
