Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN DASAR TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
(1) Proporsi penggunaan DAK Bidang Pendidikan Dasar untuk SMP/SMPLB sebagaimana di maksud pada Pasal 1 huruf b adalah 35% sampai dengan 65% untuk membiayai peningkatan prasarana danpengadaan sarana peningkatan mutu pendidikan untuk mencapai 100% sesuai dengan kebutuhan kabupaten/kota.
(2) Peningkatan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b antara lain
a. rehabilitasi ruang belajar dengan tingkat kerusakan paling rendah rusak sedang termasuk perabotannya;
b. pembangunan ruang kelas baru (RKB) termasuk erabotannya;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. pembangunan ruang/gedung perpustakaan termasuk perabotannya; dan/atau
d. pembangunan ruang belajar lain (RBL) termasuk perabotannya.
(3) Pengadaan sarana peningkatan mutupendidikan sebagaimana dimaksud dalamPasal 1 huruf b antara lain:
a. peralatanIlmuPengetahuanSosial (IPS);
b. peralatanMatematika;
c. peralatanLaboratoriumIlmuPengetahuanAlam (IPA)
d. peralatanLaboratoriumBahasa;dan/atau
e. peralatanOlah Raga.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
