Koreksi Pasal 5A
PERMEN Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN DASAR TAHUN ANGGARAN 2013
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku juga untuk DAK Tambahan Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran
2013. 5.
Ketentuan Lampiran diubah, sehingga Lampiran berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini.
Koreksi Anda
