Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5A

PERMEN Nomor 79 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG PENDIDIKAN DASAR TAHUN ANGGARAN 2013

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku juga untuk DAK Tambahan Bidang Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013. 5. Ketentuan Lampiran diubah, sehingga Lampiran berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PeraturanMenteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5A — PERMEN Nomor 79 Tahun 2013 | Pasal.id