Rincian tugas Subbagian Tata Usaha:
a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Galeri;
b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Galeri;
c. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya;
d. melakukan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
e. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Galeri;
f. melakukan penyusunan laporan daya serap anggaran;
g. melakukan pengaturan penjadwalan layanan Galeri;
h. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pendayagunaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Galeri;
i. melakukan urusan mutasi pegawai di lingkungan Galeri;
j. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Galeri;
k. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Galeri;
l. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis pegawai, izin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Galeri;
m. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Galeri;
n. melakukan urusan disiplin dan pembinaan pegawai di lingkungan Galeri;
o. melakukan usul pemberian sanksi dan penghargaan pegawai di lingkungan Galeri;
p. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Galeri;
q. melakukan urusan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Galeri;
r. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Galeri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
s. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Galeri;
t. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip dan dokumen di lingkungan Galeri;
u. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara di lingkungan Galeri;
v. melakukan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, dan inventarisasi barang milik negara di lingkungan galeri;
w. melakukan sistem manajemen dan akutansi barang milik negara di lingkungan Galeri;
x. melakukan urusan pendayagunaan, pemeliharaan, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Galeri;
y. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Galeri;
z. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, dan fasilitas lainnya di lingkungan Galeri;
aa.
melakukan pengaturan penggunaan air, listrik, telepon, dan gas di lingkungan Galeri;
ab.
melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan Galeri;
ac.
melakukan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Galeri;
ad.
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
dan ae.
melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Galeri.