Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS GALERI NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pengumpulan dan Perawatan:
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan pengkajian karya seni rupa;
c. melakukan pengumpulan dan akuisisi karya seni rupa;
d. melakukan registrasi, inventarisasi, dan katalogisasi koleksi karya seni rupa;
e. melakukan perawatan koleksi karya seni rupa;
f. melakukan penyimpanan dan pengamanan koleksi karya seni rupa;
g. melakukan evaluasi pelaksanaan pengumpulan dan perawatan karya seni rupa;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
i. melaksanakan penyusunan laporan Seksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
