Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS GALERI NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan konsep program kerja Galeri; b. melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran Galeri; c. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, dan pembayaran lainnya; d. melakukan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; e. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran Galeri; f. melakukan penyusunan laporan daya serap anggaran; g. melakukan pengaturan penjadwalan layanan Galeri; h. melakukan penyusunan bahan formasi dan rencana pendayagunaan dan pengembangan pegawai di lingkungan Galeri; i. melakukan urusan mutasi pegawai di lingkungan Galeri; j. melakukan penyusunan bahan usul penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Galeri; k. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian prestasi/kinerja pegawai di lingkungan Galeri; l. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti latihan prajabatan, ujian dinas, pendidikan dan pelatihan penjenjangan dan teknis pegawai, izin belajar, tugas belajar, dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Galeri; m. melakukan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, dan pemeriksaan kesehatan pegawai di lingkungan Galeri; n. melakukan urusan disiplin dan pembinaan pegawai di lingkungan Galeri; o. melakukan usul pemberian sanksi dan penghargaan pegawai di lingkungan Galeri; p. melakukan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Galeri; q. melakukan urusan analisis jabatan dan analisis organisasi di lingkungan Galeri; r. melakukan penyusunan sistem dan prosedur kerja di lingkungan Galeri; www.djpp.kemenkumham.go.id s. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar di lingkungan Galeri; t. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip dan dokumen di lingkungan Galeri; u. melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan barang milik negara di lingkungan Galeri; v. melakukan penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, dan inventarisasi barang milik negara di lingkungan galeri; w. melakukan sistem manajemen dan akutansi barang milik negara di lingkungan Galeri; x. melakukan urusan pendayagunaan, pemeliharaan, dan usul penghapusan barang milik negara di lingkungan Galeri; y. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Galeri; z. melakukan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, ruang perkantoran, dan fasilitas lainnya di lingkungan Galeri; aa. melakukan pengaturan penggunaan air, listrik, telepon, dan gas di lingkungan Galeri; ab. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas di lingkungan Galeri; ac. melakukan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Galeri; ad. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan ae. melakukan penyusunan laporan Subbagian dan konsep laporan Galeri.
Koreksi Anda