Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS GALERI NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Galeri Nasional INDONESIA: a. melaksanakan penyusunan program kerja Galeri; b. melaksanakan pengkajian karya seni rupa; c. melaksanakan pengumpulan dan akuisisi karya seni rupa; d. melaksanakan registrasi karya seni rupa; e. melaksanakan perawatan karya seni rupa; f. melaksanakan penyimpanan dan pengamanan karya seni rupa; g. melaksanakan penyajian karya seni rupa; h. melaksanakan pameran karya seni rupa; i. melaksanakan kemitraan di bidang karya seni rupa; j. melaksanakan layanan edukasi di bidang karya seni rupa; k. melaksanakan publikasi dan promosi karya seni rupa; l. melaksanakan pendokumentasian di bidang karya seni rupa; m. melaksanakan pemberian bantuan teknis di bidang karya seni rupa; n. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengumpulan, perawatan, pameran, kemitraan, dan publikasi di bidang karya seni rupa; o. melaksanakan pengelolaan perpustakaan Galeri; p. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Galeri; q. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Galeri; dan r. melaksanakan penyusunan laporan Galeri; www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Pasal.id