Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS GALERI NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pameran dan Kemitraan
a. melakukan penyusunan program kerja Seksi;
b. melakukan pameran karya seni rupa;
c. melakukan pemanduan, penyuluhan, seminar, lokakarya, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan karya seni rupa;
d. melakukan kemitraan dengan unit kerja/instansi, lembaga, dan masyarakat di dalam dan luar negeri di bidang karya seni rupa;
e. melakukan pendokumentasian di bidang karya seni rupa;
f. melakukan publikasi dan promosi di bidang karya seni rupa;
g. melakukan pemberian bantuan teknis di bidang karya seni rupa;
h. melakukan evaluasi pelaksanaan pameran dan kemitraan di bidang karya seni rupa;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan
j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda
