Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 34 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS GALERI NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rincian Tugas Seksi Pameran dan Kemitraan a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan pameran karya seni rupa; c. melakukan pemanduan, penyuluhan, seminar, lokakarya, dan layanan edukasi lainnya yang berhubungan dengan karya seni rupa; d. melakukan kemitraan dengan unit kerja/instansi, lembaga, dan masyarakat di dalam dan luar negeri di bidang karya seni rupa; e. melakukan pendokumentasian di bidang karya seni rupa; f. melakukan publikasi dan promosi di bidang karya seni rupa; g. melakukan pemberian bantuan teknis di bidang karya seni rupa; h. melakukan evaluasi pelaksanaan pameran dan kemitraan di bidang karya seni rupa; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
Koreksi Anda