Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 823A, Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan, peningkatan kompetensi bahasa asing, dan penerjemahan;
b. penyusunan program pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan, peningkatan kompetensi bahasa asing, dan penerjemahan;
c. pelaksanaan pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan;
d. peningkatan kompetensi bahasa asing;
e. pelaksanaan penerjemahan;
f. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan, peningkatan kompetensi bahasa asing, dan penerjemahan;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan, peningkatan kompetensi bahasa asing, dan penerjemahan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
h. pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan.