Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 823B

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 69 TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 823A, Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan, peningkatan kompetensi bahasa asing, dan penerjemahan; b. penyusunan program pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan, peningkatan kompetensi bahasa asing, dan penerjemahan; c. pelaksanaan pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan; d. peningkatan kompetensi bahasa asing; e. pelaksanaan penerjemahan; f. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan, peningkatan kompetensi bahasa asing, dan penerjemahan; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan, peningkatan kompetensi bahasa asing, dan penerjemahan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id h. pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 823B — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id