Koreksi Pasal 823B
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 69 TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 823A, Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan, peningkatan kompetensi bahasa asing, dan penerjemahan;
b. penyusunan program pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan, peningkatan kompetensi bahasa asing, dan penerjemahan;
c. pelaksanaan pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan;
d. peningkatan kompetensi bahasa asing;
e. pelaksanaan penerjemahan;
f. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan, peningkatan kompetensi bahasa asing, dan penerjemahan;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan strategi dan diplomasi kebahasaan, peningkatan kompetensi bahasa asing, dan penerjemahan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
h. pelaksanaan administrasi Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan.
Koreksi Anda
