Koreksi Pasal 823G
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 69 TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 823F, Bidang Diplomasi Kebahasaan menyelenggarakan fungsi:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang diplomasi kebahasaan;
b. penyusunan pedoman diplomasi kebahasaan;
c. penyebaran bahasa Negara;
d. peningkatan fungsi dan peran bahasa INDONESIA;
e. pengelolaan laboratorium kebinekaan bahasa;
f. pelaksanaan peningkatan kompetensi bahasa asing;
g. pelaksanaan penerjemahan;
h. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan diplomasi kebahasaan; dan
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan diplomasi kebahasaan;
Koreksi Anda
