Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 823G

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 69 TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 823F, Bidang Diplomasi Kebahasaan menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang diplomasi kebahasaan; b. penyusunan pedoman diplomasi kebahasaan; c. penyebaran bahasa Negara; d. peningkatan fungsi dan peran bahasa INDONESIA; e. pengelolaan laboratorium kebinekaan bahasa; f. pelaksanaan peningkatan kompetensi bahasa asing; g. pelaksanaan penerjemahan; h. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan diplomasi kebahasaan; dan i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan diplomasi kebahasaan;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 823G — PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Pasal.id