Koreksi Pasal 823E
PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 69 TAHUN 2012
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 823D, Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategi kebahasaan;
b. penyusunan pedoman pengembangan strategi kebahasaan;
c. pelaksanaan kajian strategi dan forensik kebahasaan;
d. pelaksanaan kajian kebinekaan bahasa;
e. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kajian strategi dan forensik kebahasaan serta kajian kebinekaan bahasa;
dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kajian strategi dan forensik kebahasaan serta kajian kebinekaan bahasa.
Koreksi Anda
