Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 823E

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 69 TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 823D, Bidang Pengembangan Strategi Kebahasaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategi kebahasaan; b. penyusunan pedoman pengembangan strategi kebahasaan; c. pelaksanaan kajian strategi dan forensik kebahasaan; d. pelaksanaan kajian kebinekaan bahasa; e. penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kajian strategi dan forensik kebahasaan serta kajian kebinekaan bahasa; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kajian strategi dan forensik kebahasaan serta kajian kebinekaan bahasa.
Koreksi Anda