Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 824

PERMEN Nomor 25 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 69 TAHUN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 794 huruf e, Pasal 810 huruf e, dan Pasal 823C huruf d mempunyai tugas melaksanakan kegiatan fungsional mendukung pelaksanaan tugas pada Sekretariat Badan, Pusat Pengembangan Infrastruktur dan Pelindungan, Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan, dan Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan. (2) Setiap kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Sekretariat Badan, Pusat Pengembangan Infrastruktur dan Pelindungan, Pusat Pembinaan dan Pemasyarakatan, dan Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan.
Koreksi Anda