Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Domisili perguruan tinggi adalah wilayah kabupaten/kota tempat penyelenggaraan perguruan tinggi yang ditetapkan dalam ijin pendirian dan kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota tempat penyelenggaraan perguruan tinggi tersebut.
2. Penyelenggaraan program studi di luar domisili adalah pelaksanaan kegiatan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi di luar domisili perguruan tinggi sebagaimana dicantumkan dalam izin pendirian perguruan tinggi dan/atau izin penyelenggaraan program studi yang ditetapkan oleh Kementerian.
3. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau satuan pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4. Program studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
5. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan kuliah, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi.
6. Kurikulum tingkat program studi adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing perguruan tinggi.
7. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
8. Mahasiswa adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur pendidikan formal, jenjang pendidikan tinggi, dan jenis pendidikan akademik, profesi, dan/atau vokasi.
9. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan nasional.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.