Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DI LUAR DOMISILI PERGURUAN TINGGI KEPADA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perguruan tinggi penyelenggara program studi di luar domisili melanggar Peraturan Menteri ini, Menteri mengambil tindakan berupa:
a. pengurangan atau penghentian bantuan penyediaan sumberdaya bagi program studi;
b. penghentian penyelenggaraan program studi; atau
c. pencabutan izin program studi.
(2) Penyelenggaraan program studi di luar domisili yang tidak memenuhi Peraturan Menteri ini dilarang, kecuali penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi guru dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan.
Koreksi Anda
