Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DI LUAR DOMISILI PERGURUAN TINGGI KEPADA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perguruan tinggi penyelenggara program studi di luar domisili melanggar Peraturan Menteri ini, Menteri mengambil tindakan berupa: a. pengurangan atau penghentian bantuan penyediaan sumberdaya bagi program studi; b. penghentian penyelenggaraan program studi; atau c. pencabutan izin program studi. (2) Penyelenggaraan program studi di luar domisili yang tidak memenuhi Peraturan Menteri ini dilarang, kecuali penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi guru dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan Bagi Guru Dalam Jabatan.
Koreksi Anda