Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DI LUAR DOMISILI PERGURUAN TINGGI KEPADA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan untuk menyelenggarakan program studi di luar domisili dalam bidang dan kondisi tertentu, Menteri dapat MENETAPKAN perguruan tinggi untuk menyelenggarakan program studi tersebut.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan program studi di luar domisili dalam bidang dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
