Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DI LUAR DOMISILI PERGURUAN TINGGI KEPADA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan program studi di luar domisili dilaksanakan dengan prinsip akuntabilitas publik perguruan tinggi dengan mutu setara dengan program studi yang sama di domisili perguruan tinggi tersebut.
(2) Akuntabilitas publik perguruan tinggi diwujudkan melalui kemampuan dan komitmen perguruan tinggi untuk mempertanggungjawabkan kegiatan tridharma perguruan tinggi kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Akuntabilitas publik perguruan tinggi terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas non-akademik, yaitu:
a. jumlah maksimum seluruh mahasiswa proporsional dengan kapasitas sarana dan prasarana, dosen, tenaga kependidikan, serta sumber daya lainnya dalam penyelenggaraan program studi di luar domisili;
b. penyelenggaraan program studi di luar domisili memenuhi atau di atas standar pelayanan minimal serta secara bertahap dan sistematis menjalankan penjaminan mutu untuk memenuhi standar nasional pendidikan;
c. tidak melakukan komersialisasi pendidikan dalam penyelenggaraan program studi di luar domisili;
d. menyusun laporan keuangan penyelenggaraan program studi di luar domisili secara tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, untuk diaudit oleh akuntan publik; dan
e. melaporkan secara tertulis seluruh kegiatan penyelenggaraan program studi di luar domisili setiap akhir tahun akademik kepada pemimpin perguruan tinggi.
Koreksi Anda
