Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 20 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DI LUAR DOMISILI PERGURUAN TINGGI KEPADA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan program studi di luar domisili wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. program studi di luar domisili melaksanakan tridharma perguruan tinggi secara utuh, konsisten, dan berkelanjutan, yang antara lain tercermin dari penyediaan anggarannya; b. perguruan tinggi penyelenggara program studi di luar domisili telah memperoleh akreditasi A untuk program studi yang sama di domisili perguruan tinggi tersebut; c. program studi di luar domisili harus memperoleh peringkat akreditasi yang sama dengan program studi di domisili perguruan tinggi paling lambat 3 (tiga) tahun; d. program studi di luar domisili diselenggarakan dengan kebijakan, manual, standar, dan dokumen penjaminan mutu yang sama dengan program studi di domisili perguruan tinggi tersebut; e. penyelenggaraan program studi di luar domisili dilakukan untuk memenuhi minat calon mahasiswa pada program studi tersebut yang belum dapat dipenuhi oleh perguruan tinggi setempat; f. penyelenggaraan program studi di luar domisili didukung oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat; g. penyelenggaraan program studi di luar domisili telah dicantumkan di dalam Rencana Strategis 5 (lima) tahun perguruan tinggi penyelenggara; h. kurikulum program studi di luar domisili ditetapkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan sama dengan kurikulum program studi di domisili perguruan tinggi tersebut, kecuali diperlukan kekhasan kurikulum untuk memenuhi kebutuhan setempat; i. memiliki program kegiatan akademik yang memuat jurusan/bagian, tujuan, silabi, peraturan akademik dan administratif, serta standar substansi maupun prosedur ujian yang dimuat dalam buku pedoman/katalog khusus untuk program studi di luar domisili; j. dosen pada setiap program studi di luar domisili paling sedikit berjumlah 6 (enam) orang dengan latar belakang pendidikan sama atau sesuai dengan program studi di luar domisili, dengan rincian sebagai berikut: 1. untuk program D I sd. D IV : 6 (enam) orang berpendidikan S2; 2. untuk program S1 : 6 (enam) orang berpendidikan S2; 3. untuk program S2 : 6 (enam) orang berpendidikan S3; 4. untuk program S3 : 6 (enam) orang berpendidikan S3, paling sedikit 2 (dua) orang diantaranya guru besar; k. terdapat tenaga kependidikan yang khusus ditempatkan di program studi di luar domisili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; l. mahasiswa pada program studi di luar domisili wajib memenuhi nisbah dosen tetap dengan mahasiswa; m. mahasiswa pada program studi tertentu yang diprioritaskan untuk pengembangan keilmuan dan berbasis keunggulan lokal tidak dikenakan persyaratan batas jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada huruf l; n. sumber pendanaan program studi di luar domisili disediakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan program studi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; o. memiliki lahan sendiri atau disewa atau dikontrak untuk jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun dengan hak opsi, yang dinyatakan dalam perjanjian; p. sarana dan prasarana lainnya dimiliki sendiri atau disewaguna/kontrak untuk jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) tahun meliputi fasilitas fisik pendidikan, yang dibuktikan dengan sertifikat atau perjanjian dengan ketentuan minimal: 1. ruang kuliah : 0.5 m2 per mahasiswa; 2. ruang dosen tetap : 4 m2 per orang; 3. ruang administrasi dan kantor : 4 m2 per orang; 4. ruang perpustakaan dengan jumlah pustaka sebagai berikut: a) paling sedikit 120 (seratus dua puluh) judul buku (hard copy atau soft copy) per program studi dan setiap judul buku (hard copy) minimal memiliki 2 (dua) eksemplar; dan b) paling sedikit 10 (sepuluh) judul jurnal ilmiah (hard copy) per program studi; q. memiliki akses pada sumber belajar digital yang memberikan akses pada minimal 100 (seratus) jurnal ilmiah digital yang relevan per program studi. (2) Perguruan tinggi penyelenggara program studi di luar domisili wajib mengajukan izin kepada Menteri dengan melampirkan bukti pemenuhan syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Untuk menjamin mutu program studi yang diselenggarakan di luar domisili dilakukan evaluasi secara berkala. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda