Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, BP- PAUDNI menyelenggarakan fungsi:
a. pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
b. pengembangan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dalam pencapaian standar pendidikan nasional;
d. fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program serta pengembangan sumber daya di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
f. pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Balai.