Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
(1) Subbag Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Balai.
(2) Seksi Program mempunyai tugas melakukan pengembangan program, fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal serta supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
(3) Seksi Fasilitasi Sumberdaya mempunyai
tugas melakukan penyusunan rencana serta fasilitasi pengembangan dan pendayagunaan sumberdaya manusia, sarana, dan prasarana di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
(4) Seksi Informasi dan Kemitraan mempunyai tugas melakukan pemetaan mutu, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi serta pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Koreksi Anda
