Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BP-PAUDNI mempunyai tugas melaksanakan pemetaan mutu pendidikan, pengembangan program, supervisi, fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program, dan pengembangan sumber daya serta pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Pasal.id