Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BP- PAUDNI menyelenggarakan fungsi:
a. pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
b. pengembangan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
c. supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dalam pencapaian standar pendidikan nasional;
d. fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program serta pengembangan sumber daya di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal;
f. pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Balai.
Koreksi Anda
