Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BP- PAUDNI menyelenggarakan fungsi: a. pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; b. pengembangan program di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; c. supervisi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal dalam pencapaian standar pendidikan nasional; d. fasilitasi penyusunan dan pelaksanaan program serta pengembangan sumber daya di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; e. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; f. pelaksanaan kemitraan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal; dan g. pelaksanaan urusan administrasi Balai.
Koreksi Anda