Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, NONFORMAL, DAN INFORMAL
Teks Saat Ini
Kepala BP-PAUDNI menyampaikan hasil pemetaan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
Koreksi Anda
