Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA Nomor 64 tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 8 diubah dan diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 3 (tiga) angka yaitu angka 8a, angka 8b dan angka 8c sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: