Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA Nomor 64 tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 8 diubah dan diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 3 (tiga) angka yaitu angka 8a, angka 8b dan angka 8c sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda