Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik INDONESIA Nomor 64 tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 8 diubah dan diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 3 (tiga) angka yaitu angka 8a, angka 8b dan angka 8c sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
