Koreksi Pasal 10A
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Teks Saat Ini
Penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilaksanakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 15A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
