Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10A

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerbitan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dilaksanakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 15A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda