Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Teks Saat Ini
Rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) bertujuan untuk:
a. menjadi bahan pertimbangan pemberian rekomendasi penelitian oleh pemerintah daerah;
b. menjadi acuan bagi peneliti dalam memperoleh rekomendasi penelitian; dan
c. tertib administrasi.
3. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
