Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15A

PERMEN Nomor 7 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 64 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peneliti wajib memberikan laporan hasil penelitian kepada SKPD yang menerbitkan rekomendasi penelitian, selambat-lambatnya 6 bulan setelah penelitian dilaksanakan. 5. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan satu pasal yakni Pasal 18A yang berbunyi sebagai berikut : Pasal18A Setiap Peneliti mempunyai hak: a. mendapatkan informasi yang akurat tentang tata cara penerbitan rekomendasi penelitian. b. mendapatkan pelayanan penerbitan rekomendasi penelitian sesuai aturan yang berlaku. c. mendapatkan penjelasan dalam hal keterlambatan dan penolakan penerbitan rekomendasi penelitian.
Koreksi Anda