Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Riau adalah daerah otonom sebagaimana dalam tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
2. Provinsi Sumatera Barat adalah daerah otonom sebagaimana dalam tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau.
3. Kabupaten Rokan Hulu adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.
4. Kabupaten Kuantan Singingi adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.
5. Kabupaten Kampar adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah Jo. tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam.
6. Kabupaten Pasaman adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera www.djpp.kemenkumham.go.id
Tengah Jo. tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat.
7. Kabupaten Dharmasraya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat.
8. Kabupaten Lima Puluh Kota adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah.
9. Kabupaten Sijunjung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah Jo. tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat.
10. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
11. Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/Kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.