Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH PROVINSI RIAU DENGAN PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dimulai dari:
1. PBU.TBSR.46 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU.TBSR.45 dengan koordinat 0°48'01.05"LS dan 101° 29'54.44''BT yang terletak pada batas Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Timpeh Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
2. PBU.TBSR.45 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU.TBSR.44 dengan koordinat 0°48'38.25"LS dan 101° 30'42.05''BT yang terletak pada batas Desa Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Timpeh Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
3. PBU.TBSR.44 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU.TBSR.43 dengan koordinat 0°48'33.16"LS dan 101° 31'22.29''BT yang terletak pada batas Desa Air Buluh Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Timpeh Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
4. PBU.TBSR.43 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU.TBSR.42 dengan koordinat 0°48'57.38"LS www.djpp.kemenkumham.go.id
dan 101° 32'27.21''BT yang terletak pada batas Desa Air Buluh Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Timpeh Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
5. PBU.TBSR.42 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU.TBSR.41 dengan koordinat 0°49'42.09"LS dan 101° 33'24.29''BT yang terletak pada batas Desa Air Buluh Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Timpeh Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
6. PBU.TBSR.41 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU.TBSR.40 dengan koordinat 0°50'16.03"LS dan 101° 34'24.07''BT yang terletak pada batas Desa Air Buluh Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Timpeh Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
7. PBU.TBSR.40 selanjutnya ke arah Tenggara menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU.TBSR.39 dengan koordinat 0°50'51.16"LS dan 101° 35'27.18''BT yang terletak pada batas Desa Air Buluh Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Timpeh Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
8. PBU.TBSR.39 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU.TBSR.38 dengan koordinat 0°50'14.44"LS dan 101° 36'33.97''BT yang terletak pada batas Desa Air Buluh Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Timpeh Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
9. PBU.TBSR.38 selanjutnya ke arah Timur menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU.TBSR.37 dengan koordinat 0°50'00.13"LS dan 101° 38'08.76''BT yang terletak pada batas Desa Air Buluh Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Timpeh Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
10. PBU.TBSR.37 selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri igir (punggung bukit) sampai pada PBU.TBSR.36 dengan koordinat 0°49'25.14"LS dan 101° 38'51.67''BT yang terletak pada batas Desa Air Buluh Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Tabek Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
11. PBU.TBSR.36 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.TBSR.35 dengan koordinat 0°49'44.95"LS dan 101° 39'25.89''BT www.djpp.kemenkumham.go.id
yang terletak pada batas Desa Muaro Tobek Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Tabek Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
12. PBU.TBSR.35 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.TBSR.34 dengan koordinat 0°50'09.99"LS dan 101° 40'13.58''BT yang terletak pada batas Desa Pangkalan Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Tabek Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
13. PBU.TBSR.34 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.TBSR.33 dengan koordinat 0°50'49.78"LS dan 101° 40'52.44''BT yang terletak pada batas Desa Pangkalan Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Tabek Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
14. PBU.TBSR.33 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.TBSR.32 dengan koordinat 0°51'04.32"LS dan 101° 41'34.69''BT yang terletak pada batas Desa Pangkalan Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Panyubarangan Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
15. PBU.TBSR.32 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.TBSR.31 dengan koordinat 0°51'31.51"LS dan 101° 42'40.62''BT yang terletak pada batas Desa Pangkalan Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Panyubarangan Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
16. PBU.TBSR.31 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU.TBSR.30 dengan koordinat 0°52'12.13"LS dan 101° 42'52.08''BT yang terletak pada batas Desa Kampung Baru Ibul Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Panyubarangan Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
17. PBU.TBSR.30 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.TBSR.29 dengan koordinat 0°52'08.20"LS dan 101° 43'29.52''BT yang terletak pada batas Desa Kampung Baru Ibul Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Panyubarangan Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
18. PBU.TBSR.29 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.TBSR.28 dengan koordinat 0°52'14.75"LS dan 101° 43'54.20''BT yang terletak pada batas Desa Kampung Baru Ibul Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari www.djpp.kemenkumham.go.id
Panyubarangan Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
19. PBU.TBSR.28 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU.TBSR.27 dengan koordinat 0°53'00.67"LS dan 101° 44'11.21''BT yang terletak pada batas Desa Ibul Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Panyubarangan Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
20. PBU.TBSR.27 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU.TBSR.26 dengan koordinat 0°53'56.48"LS dan 101° 43'53.01''BT yang terletak pada batas Desa Sungai Besar Hilir Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Panyubarangan Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
21. PBU.TBSR.26 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU.TBSR.25 dengan koordinat 0°54'11.74"LS dan 101° 43'22.00'' BT yang terletak pada batas Desa Sungai Besar Hilir Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Panyubarangan Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
22. PBU.TBSR.25 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU.TBSR.24 dengan koordinat 0°54'48.41"LS dan 101° 42'44.52''BT yang terletak pada batas Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Ranah Palabi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
23. PBU.TBSR.24 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU.TBSR.23 dengan koordinat 0°55'53.79"LS dan 101° 42'02.65''BT yang terletak pada batas Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Ranah Palabi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
24. PBU.TBSR.23 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU.TBSR.22 dengan koordinat 0°56'18.12"LS dan 101° 41'55.76''BT yang terletak pada batas Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Ranah Palabi Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
25. PBU.TBSR.22 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.TBSR.21 dengan koordinat 0°56'46.32"LS dan 101° 43'20.66''BT yang terletak pada batas Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Muaro Sopan Kecamatan Padang Laweh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
26. PBU.TBSR.21 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU.TBSR.20 dengan koordinat 0°57'02.10"LS dan 101° 43'27.80''BT yang terletak pada batas Desa Sungai Besar Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Muaro Sopan Kecamatan Padang Laweh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
27. PBU.TBSR.20 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.TBSR.19 dengan koordinat 0°56'54.39"LS dan 101° 44'28.51''BT yang terletak pada batas Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Muaro Sopan Kecamatan Padang Laweh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
28. PBU.TBSR.19 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.BSR.18 dengan koordinat 0°58'18.50"LS dan 101° 45'03.79''BT yang terletak pada batas Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Muaro Sopan Kecamatan Padang Laweh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
29. PBU.BSR.18 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.BSR.17 dengan koordinat 0°58'06.13"LS dan 101° 46'24.78''BT yang terletak pada batas Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Muaro Sopan Kecamatan Padang Laweh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat;
30. PBU.BSR.17 selanjutnya ke arah Timur sampai pada PBU.BSR.16 dengan koordinat 0°57'53.54"LS dan 101° 47'34.83''BT yang terletak pada batas Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Muaro Sopan Kecamatan Padang Laweh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat; dan
31. PBU.BSR.16 selanjutnya ke arah Tenggara sampai pada PBU.N.2.1010 dengan koordinat 0°58'39.40"LS dan 101° 49'24.90''BT yang terletak pada batas Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Muaro Sopan Kecamatan Padang Laweh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.
32. PBU.N.2.1010 selanjutnya ke arah Tenggara sampai dengan pertigaan batas antara Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Muaro Sopan Kecamatan Padang Laweh Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat dan Desa Pucuk Jambi Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
