Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH PROVINSI RIAU DENGAN PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat dimulai dari: 1. PBU.32-2006 selanjutnya ke arah Selatan sampai pada PBU.33-2006 dengan koordinat 0°23'07.00"LS dan 101° 02'29.00''BT yang terletak pada batas Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Ampalu Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat; 2. PBU.33-2006 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU.01- 2007 dengan koordinat 0°23'23.00"LS dan 101° 02'00.00''BT yang www.djpp.kemenkumham.go.id terletak pada batas Desa Pangkalan Indarung Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau dengan Nagari Ampalu Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat;
Koreksi Anda