Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH PROVINSI RIAU DENGAN PROVINSI SUMATERA BARAT
Teks Saat Ini
Batas daerah Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat adalah batas daerah antara:
1. Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Pasaman;
2. Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Lima Puluh Kota;
3. Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Lima Puluh Kota;
4. Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kabupaten Lima Puluh Kota;
5. Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kabupaten Sijunjung; dan
6. Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kabupaten Dharmasraya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
