Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH PROVINSI RIAU DENGAN PROVINSI SUMATERA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat adalah batas daerah antara: 1. Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Pasaman; 2. Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Lima Puluh Kota; 3. Kabupaten Kampar dengan Kabupaten Lima Puluh Kota; 4. Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kabupaten Lima Puluh Kota; 5. Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kabupaten Sijunjung; dan 6. Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kabupaten Dharmasraya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 44 Tahun 2013 | Pasal.id